Lebak, PublikBanten id Cilegon - Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Irma Sandi selaku konsumen Green Park Terrace merasa dirugikan saat ini dirinya dikabarkan telah melaporkan Green Park Terrace Cilegon ke Polres Cilegon, atas dasar penipuan dan penggelapan. Diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Harry Rianda, S.H., Yul Hendri, S.H., M.H., Raden Elang Mulyana & Rekan yang tergabung dalam Firma Hukum AHP & Partners Serang Banten.
Green Park Terrace disebut sebagai Apartemen Pertama di Cilegon Banten, berdasarkan fakta di lapangan bahwa apartemen tersebut rencananya akan dibangun di Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Namun, hingga kini pembangunan apartemen tersebut belum terealisasi.
Apartemen yang ditawarkan dengan harga mulai dari 400 juta ke atas tersebut rencananya akan dibangun 17 lantai dengan 1.035 unit hunian dan komersial pada tahun 2023. Namun hingga kini apartemen tersebut belum terealisasi.
Irma Sandi selaku konsumen Apartemen Green Park Terrace Cilegon menyampaikan kepada kuasa hukumnya bahwa “Saya sudah melunasi apartemen tesebut dari tahun 2016 dijanjikan akan dibangun pada 2018, hingga saat ini belum juga dibangun. Saya ingin uang yang sudah saya transfer secara tunai sebesar Rp. 467.065.000 dikembalikan. Uang tersebut akan saya gunakan untuk membeli perumahan. Jika sampai terjadi demikian, saya jelas dirugikan.” Ujar Irma Sandi saat konsultasi hukum di kantor AHP & Partners.
Sementara itu, Advokat Harry Rianda, S.H. telah melayangkan surat teguran (Somasi 1 & 2) oleh Kantor Hukum AHP & Partners, namun hingga saat ini hak-hak yang diinginkan oleh kliennya belum terpenuhi.
"Saat somasi kedua dilayangkan, pihak Green Park Terrace menanggapi dengan alasan apartemen belum jadi dibangun pada tahun 2023 dikarenakan adanya bencana Covid 19. Padahal Covid sudah dinyatakan berakhir pada tahun 2022, namun selama 2 tahun terakhir ini apartemen tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan."
Advokat Yul Hendri, S.H., M.H menambahkan bahwa "Kami telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/252/VIII/2024/Polres Cilegon/Polda Banten atas dasar Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto. 372. Kami berharap dengan adanya Laporan Polisi ini, pihak Polres Cilegon segera menindaklanjutinya agar Klien kami dapat memperoleh kembali hak-haknya." pungkas Advokat Yul Hendri. (**)
green park terrace cilegon - di laporkan aph - partner ke polres cilegon atas penipuan dan penggelapan
Copyright © 2017 Jurnalis Indonesia Satu - All Rights Reserved.