Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal

    Lebak PublikBanten id Cilograng - Atas dasar informasi dari masyarakat, diduga ada salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi Wifi Bmedia dilokasi Kampung Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan ISP Ilegal. Senin 18 November 2024.

    Atas dasar informasi masyarakat, awak media melakukan konfirmasi ke salah satu  di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dan tarif pembayaran Rp 100.000/bulan, pada Sabtu (16/11) lalu.

    "Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi Bmedia dan bayaran sebulan nya 100.000, " jelas warga tersebut.

    Salah satu tim media menemui Hendri pemilik jaringan wifi Bmedia untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi dari masyarakat.

    "Benar pak (tim media), masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia, " diakui oleh Hendri.

    "Ijin ISP nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusan nya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun, " ungkap Hendri penjual jaringan internet Bmedia Net, saat ditanya dikediaman nya.


    Menurut pengakuan Hendri penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa konsumen Bmedia Net itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, " jelas nya.


    Lebih lanjut, salah satu tim media melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) via telepon Whats App Parhan mengungkapkan.

    "Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi dikarenakan lokasi nya jauh, " kata Farhan petugas Indihome Telkom.

    Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat What's App bertanya kepada Dede petugas Telkom Patroli Akses.
    "Kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah bandwidth yang dipakai nya menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa, " kata Dede membalas pesan chat tim media.

    Klu sekelas indihome dan bukan pake metro telkom seperti layanan olo yg berlisensi kominfo itu tdk boleh diperjualbelikan, , jika terdapat Indihome yg diperjualbelikan kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu setelah dilakukan pengecekan dan benar diperjualbelikan kami akan cabut layanan tanpa pemberitahuan langsung ke pelanggan. Tegas nya ungkap Dede 


    Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


    ( Tim media)

    diduga pengusaha jaringan wifi bmedia net menggunakan isp ilegal
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Malingping, Dua Pelaku di Bekuk
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Cek Kekuatan Personel Papospam Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pagi Di Pospam Ops Lilin Maung 2023
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Ikuti Kami