Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli

    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli

    Lebak, PublikBanten id Cilograng - Para penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 3 Cijengkol Kabupaten Lebak Provinsi Banten , diwajibkan memberi atau setor untuk membeli Meja Kursi (Mebeler) sekolah.

    Menurut keterangan langsung disampaikan Kepala SDN 3 Cijengkol, pada Jumat petang (01/10) sekira pukul 17.00 Wib, dikediaman nya, menjelaskan

    "Setelah pembangunan sekolah selesai dibangun oleh PUPR, kami bingung karena meja kursi (Mebeler) sudah tidak layak pakai, jika harus dibeli nilai nya Rp. 10.500.000, sedangkan sekolah tidak punya anggaran sebesar itu, " jelas Ibu Kepala Sekolah kepada awak media.

    Sambung nya, lalu saya mengadakan musyawarah bersama wali murid, Komite diwakili dua (2) anggota nya.

    "Hasil musyawarah, pembelian mebeler (Meja Kursi_Red) disepakati jumlah Rp. 5.500.000 dari Dana BOS dan Rp.5.000.000, dari para penerima bansos PIP. Musyawarah itu dilakukan tahun 2024 Bulan Agustus , sedangkan Ketua Komite tidak hadir karena ada keperluan keluarga, " kata Kepala SDN 3 Cijengkol.

    Dan pemberitaan di beberapa media online terkait pemotongan dana PIP, saya sudah dipanggil dan menjelaskan semua nya kehadapan Pengawas Kecamatan Cilograng dan saya juga sudah diminta penjelasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, beberapa hari yang lalu.

    Menurut Kepala SDN 3 Cijengkol, memang benar bahwa dana bantuan PIP tidak boleh di potong, tapi harus bagaimana ruang kelas tidak punya Mebeler, apakah anak didik harus belajar di lantai.

    "Para penerima PIP ada yang sudah memberi dan ada juga yang belum memberi ke Sekolah, " tutup Kepala SDN 1 Cijengkol.

    Menurut penuturan, salah satu orangtua siswa yang berinisial (R) mengatakan, bantuan PIP di rekeningnya sudah cair dan pihak sekolah mengundang kami untuk datang ke sekolah, kalau tidak salah pada bulan lalu.

    “Kami hanya nerima Rp 350 ribu, dan dapatnya Rp 450 ribu, lalu dipotong Rp.100 ribu, dan ada biaya Admin nya juga sebesar Rp.20.000 masih ada dibuku rekening, dan katanya buat biaya apa saya lupa lagi, ” kata R salah satu wali murid kepada salah satu tim media, Sabtu (26/10/2024).

    Menurut orangtua siswa berinisial (R) mengaku, bahwa buku rekening dan ATM tidak diserahkan pihak sekolah setelah pembagian PIP tersebut, " jelas nya.

    Sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022: bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :
    * Membeli buku dan alat tulis.
    * Membeli seragam dan perlengkapan sekolah.
    * Transportasi dari rumah ke sekolah dan,
    * Uang saku peserta didik.


    ( Tim media Red )

    penerima bansos pip mengeluh meja kursi sdn 3 cijengkol dibebankan beli
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus...

    Artikel Berikutnya

    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Malingping, Dua Pelaku di Bekuk
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Cek Kekuatan Personel Papospam Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pagi Di Pospam Ops Lilin Maung 2023
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Ikuti Kami