Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

    Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak
    Lebak, PublikBanten id RangkasBitung - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).
     
    Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.
     
    Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH, MH.
     
    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,
    "Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP  Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024, " ujar Suyono.
     
    "Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia, " tambahnya.
     
    "Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar, " Ungkap Suyono.
     
    "Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk  yang berisikan 
    Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan 
    Kantor DPRD Kab. Lebak,   Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan 
    milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat 
    melakukan pengamanan aksi demo,   1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada 
    aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah  Sakit, " tambahnya.
     
    "Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) 
    ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 
    Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo  Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun 
    Pasal 55 KUH-Pidana 
    dan Sdr. MN (37)   Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun 
    penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Malingping, Dua Pelaku di Bekuk
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Cek Kekuatan Personel Papospam Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pagi Di Pospam Ops Lilin Maung 2023
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Ikuti Kami