Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf Desa Ditahan Kejari Lebak

    Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf Desa Ditahan Kejari Lebak

    Lebak, - Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kedua tersangka merupakan Staf dan Kaur Keuangan desa setempat, yaitu EM (36) dan EL (40).

    Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lebak, Hapsari mengatakan, proses penahanan terhadap kedua tersangka berinisial EM dan EL dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2), keduanya dilakukan penahanan.

    “Tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung sebagai tahanan titipan guna kepentingan penuntutan, ” kata Hapsari, didampingi Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus), Akhmad Pahri, dalam siaran persnya, Jumat, (26/11/21).

    Hapsari menjelaskan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana APBdes tahun 2020, dengan cara memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana melalui rekening pribadinya.

    “Jadi mereka itu memalsukan tandatangan dokumen pencairan dana APBDes melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP), ” jelasnya.

    Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 661.550.000. Uang hasil korupsi tersebut, mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, seharusnya dana APBDes digunakan untuk kepentingan pemberdayaan dan pembangunan di desa.

    Kedua tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

    KKN Prades Desa APBDes Kejari Lebak
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0622-01 Cisolok Laksanakan Gebyar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Malingping, Dua Pelaku di Bekuk
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Cek Kekuatan Personel Papospam Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pagi Di Pospam Ops Lilin Maung 2023
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Ikuti Kami