Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

    Pengeroyokan Siswa Berujung Maut, Berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

    Lebak, - Kurang dari 1x24 jam, para pelaku pengeroyokan Siswa di gunung Kencana berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

    Tiga pelaku dengan inisial RH (21), AW (20) dan SG (18) melakukan pengeroyokan terhadap korban RG (alm) pada hari Rabu (24/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cileles - Gunung Kencana, yang mengakibatkan korban RG (alm) meninggal dunia.

    "Ya jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu (24/11/21) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles - Gunung Kencana Blok Karag Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak, " ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, dalam press Conference, Jum'at (26/11/21).

    AKP Indik menjelaskan, kronologis kejadian berawal, para Pelaku inisial RH , AW dan SG hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi, selanjutnya Pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana kemudian Para Pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut.

    "Ketika di alun-alun Gunung Kencana, para Pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan Pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti dan pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG, " jelas AKP Indik.

    Akibat kejadian tersebut, korban RG oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri.

    Dari adanya Laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lebak langsung membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan tersebut guna mengetahui identitas pelaku, selain itu memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.

    "Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, Ketiga Pelaku berhasil ditangkap oleh team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya, " kata indik.

    Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 bilah Celurit, 1 jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, 1 jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah.

    "Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, " ungkapnya. (Red)

    Tawuran Siswa Tewas Pengeroyokan Gunung kencana STM
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT, Sat...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi APBDes, 1 Prades dan 1 Staf...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Malingping, Dua Pelaku di Bekuk
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Cek Kekuatan Personel Papospam Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pagi Di Pospam Ops Lilin Maung 2023
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Ikuti Kami