Ketua Feradi WPI Lebak Siap Antar Korban Perampasan Motor di Cijoro Ke Polres Lebak atau Ke Polda Banten

    Ketua Feradi WPI Lebak Siap Antar Korban Perampasan Motor di Cijoro Ke Polres Lebak atau Ke Polda Banten

    Lebak, Publik Banten id Rangkasbitung - Ketua Feradi Warung Pararegal Indonesia (WPI) DPC Lebak Fam Fuk Tjhong mengecam keras tindakan Mata Elang (Matel) yang melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan roda dua milik masyarakat di jalan. 

    "Kami dari Feradi WPI Lebak (Perkumpulan Pararegal dan Advokat) yang sekaligus mitra/kuasa hukum dari Forum Wartawan Solid sangat menyayangkan dan mengecam keras atas penarikan kendaraan oleh Matel di jalan raya pada hari sabtu 22 juni 2024 yang mana FIF seolah dalam hal penarikan ini dianggap sudah benar secara Sop padahal mereka itu diduga melawan hukum. Kami siap mendampingi korban untuk membuat pelaporan, "kata Fam Fuk Tjhong, Minggu (23/6/2024).

    Kata Uun sapaan akrabnya, Leasing FIF seharusnya faham dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Karena, kata dia, dalam Undang Undang fidusia Pasal 15  jelas tindakan penarikan dijalan merupakan tindakan melawan hukum atau sama saja dengan merampas objek jaminan fidusia secara paksa. 

    Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara intimidasi dengan memaksa untuk melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan hilangnya hak orang.

    "Apa yang dilakukan oleh Debt Collector/Matel merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Apalagi jaminan fidusia dibawa langsung ke Kantor FIF untuk diamankan, sedangkan pemegang hak fidusia disuruh pulang. Artinya, pihak FIF diduga turut serta dalam melakukan pelanggaran hukum, "tegas Uun.

    Lanjut Uun, Kerjasama pihak ketiga secara aturan hanya ditugaskan menagih/mengingatkan, bukan merampas apalagi setelah gagal ditarik malah membuat dalih administrasi gagal tarik sebesar Rp 1.3 jt. 

    "Ini jelas mengada - ngada dan diduga melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan bersama-sama. Kami sebagai mitra dari FWS akan mendorong/membantu korban untuk melaporkan hal ini agar kedepan FIF atau leasing lain ataupun Matel tidak semena-mena melakukan perampasan kendaraan warga di jalan dan melakukan pelanggaran hukum. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap warga, "katanya.

    "Dalam hal ini laporan yang akan kami laporkan berkaitan dengan Pasal 368 KUHAP tentang tindakan perampasan juga Pasal 335 intimidasi Junto Pasal 55 KUHAP pidana untuk FIF, "tambah Uun.

    Uu mengaku akan segera mendatangi Polres Lebak maupun Polda Banten dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti tindakan perampasan Matel tersebut.

    "Akan saya datangi korban, dan saya akan mendatangi Polres Lebak atau Polda Banten untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut, "tegas Uun.

    Sebelumnya diberitakan, Mata Elang (Matel) kembali berulah melakukan penarikan secara paksa salah satu kendaraan motor milik warga bernama Sayaroh di Jalan. Tepatnya di Jalan arah Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (22/6/2024).

    Sayaroh warga Kecamatan Kopo di kejar Matel dan diberhentikan Paksa kemudian motornya diduga di tarik secara paksa di Jalan oleh Kelompok Mata Elang. 
    Kemudian Korban di antar pulang secara paksa dan unit motor tersebut di amankan di Kantor FIF Grup Cabang Rangkasbitung.

    Sayaroh yang saat itu dari arah Citeras berniat menuju ke RSUD Adjidarmo untuk mengantarkan anak adiknya yang memiliki penyakit paru untuk di periksa. Tiba-tiba, pas di Jalan Cijoro ada sekelompok Mata Elang memberhentikan dan mengambil paksa motor tersebut kemudian menyuruh pulang korban yang sedang membawa dua anak kecil yang mana salah satu diantaranya yang akan di bawa ke RSUD Adjidarmo.

    Lantaran ketakutan karena dipaksa motornya dirampas oleh kelompok Matel, Sayaroh akhirnya pasrah dan diantarkan pulang ke rumah saudaranya di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.

    Kemudian, melalui saudaranya akhirnya Soyaroh terpaksa memanggil suaminya untuk mengantarkan uang ke Kantor FIF Grup Cabang Rangkasbitung untuk "Batal Tarik" sebesar Rp 1, 3 juta. Karena, kendaraannya yang di rampas di Jalan oleh Matel tidak akan keluar jika uang batal tarik tersebut tidak dibayarkan.


    ( Kaperwil Banten*Red)

    ketua feradi wpi lebak siap antar korban perampasan motor di cijoro ke polres lebak atau ke polda banten
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Acara Tasyakuran Khitanan Mewah Bak Resepsi...

    Artikel Berikutnya

    Propam Polres Lebak Cek Handphone Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Polres Lebak Anjangsana dan Bangun Sinergitas Dengan Mahasiswa Kumacitor
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Malingping, Dua Pelaku di Bekuk
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Peringatan HSN Momentum Mengingat Perjuangan Para Santri, Ini kata Sekda
    Cek Kekuatan Personel Papospam Wisata Sawarna Polsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pagi Di Pospam Ops Lilin Maung 2023
    KNPI Luncurkan Gerakan Pemuda Bangun Desa, Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung Masa Juang 2024-2025, Soroti Penyelenggaran O2SN Tingkat Kabupaten Lebak
    Antisipasi Perang Sarung Dan Kejahatan Jalanan Di Bulan Suci Ramadhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Dialogis
    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Ikuti Kami